JAKARTA, KOMPAS.com — Mabes Polri menegaskan, kasus video porno yang menimpa artis Cut Tari dan Luna Maya masih ditangani oleh kepolisian. Hingga kini polisi masih melengkapi berkas Tari dan Luna.
"Kasus ini masih terus ditangani, masih P19. Polri sekarang masih melakukan upaya-upaya memenuhi petunjuk yang diberikan kejaksaan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto, Jumat (20/7/2012) kemarin.
Menurut Agus, lamanya melengkapi berkas tersebut dilakukan penyidik agar berkas bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung tanpa perlu berulang kali dilengkapi.
"Supaya betul-betul berkas yang kita tangani langsung bisa selancar jalan tol ke kejaksaan. Tidak perlu bolak-balik," terang Agus.
Agus pun membantah dihentikannya kasus tersebut. Diketahui, kasus ini belum juga terselesaikan selama sekitar dua tahun. Menurutnya, pihaknya terus melakukan komunikasi, koordinasi, dan gelar intern sehingga tim penyidik dapat memastikan akan dibawa ke mana.
"Kasus ini tetap kita ikuti, monitor, dan awasi," ujar Agus. Luna Maya dan Cut Tari pun masih wajib lapor selama berkas masih ditangani oleh Mabes Polri.
Seperti diketahui, Ariel "Peterpan" yang diadili sebagai pelaku dalam video porno tersebut akan bebas bersyarat, Senin (23/7/2012) pekan depan. Ia dihukum 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta karena dianggap lalai sehingga video koleksi pribadinya itu tersebar ke publik.
Sementara itu, Reza Rizaldy alias Redjoy, mantan editor musik grup Peterpan, dihukum 2 tahun dan denda Rp 250 juta dalam kasus yang sama. Redjoy menyalin video porno tersebut dari hard disk eksternal milik Ariel saat diminta mengedit musik Peterpan.
Video tersebut kemudian berpindah ke Anggit Gagah Pratama, sepupu Redjoy. Tidak diketahui bagaimana selanjutnya video porno tersebut tersebar ke internet. Anggit hanya menjadi saksi dalam kasus tersebut. Siapa penyebar pertama video tersebut ke internet justru sampai saat ini belum dihukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar